Ruanglingkup lembaga bank (pgri) 1. By : Armansyah, SE, MM Mu'izzuddin, SE Universitas PGRI Palembang Disampaikan pada Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Palembang, 31 Maret 2011 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank. 2.
Dataset Forests & Finance yang diluncurkan pada bulan April 2022 menunjukkan adanya dana investasi dan kredit yang disalurkan kepada 23 perusahaan tambang yang beroperasi di tiga wilayah hutan tropis terbesar di dunia. Kegiatan pertambangan untuk industri membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan di seluruh dunia serta menjadi pendorong deforestasi yang cukup signifikan di kawasan tropis. Temuan kunci berikut ini menunjukkan bahwa bank dan investor mengucurkan kredit sebesar 37,7 miliar dolar AS selama tahun 2016-2021, di mana 43% di antaranya 16 miliar dolar AS digelontorkan pada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara. Investor memiliki aset lebih dari 61 miliar dolar AS dalam bentuk saham dan obligasi di perusahaan tambang yang menjadi objek penelitian ini, di mana 55% di antaranya 39 miliar dolar AS diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi di Amerika Latin. Kredit dan investasi berdasarkan wilayah yang memiliki risiko terhadap hutan Wilayah yang memiliki risiko terhadap hutanKredit selama tahun2016-2021dalam dolar ASInvestasi tahun 2022 dalam dolar ASAfrika Tengah dan Barat10,8 miliar11,4 miliarAmerika Latin10,8 miliar33,8 miliarAsia Tenggara16,1 miliar15,9 miliarTotal37,7 miliar61,1 miliar Lembaga keuangan dari Jepang memberikan kredit terbesar 6 miliar dolar AS selama periode ini, yang sebagian besarnya mengalir ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Asia Tenggara, diikuti oleh lembaga keuangan Amerika Serikat 5 miliar dolar AS yang menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara dan Amerika Latin, serta lembaga keuangan Kanada USD4 miliar yang sebagian besar menyalurkan kreditnya kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Latin serta Afrika Tengah dan Barat. Negara asal 10 kreditur terbesar berdasarkan wilayah dengan hutan yang berisiko tahun 2016-2021 dalam miliar dolar AS Lima belas kreditur terbesar mencakup bank-bank dari Amerika Utara yaitu Citigroup 2,9 miliar dolar AS, BoA 1,4 miliar dolar AS, JPMorgan Chase 1,2 miliar dolar AS, BMO 1 miliar dolar AS, Royal Bank of Canada 1 miliar dolar AS; bank-bank Eropa, yaitu BNP Paribas 2,4 miliar dolar AS, Standard Chartered 1,7 miliar dolar AS, HSBC 1,2 miliar dolar AS, CrĂŠdit Agricole 1 miliar dolar AS; dan bank-bank Asia Timur, yaitu SMBC 2,3 miliar dolar AS, Maybank 1,2 miliar dolar AS, Mizuho 1,2 miliar dolar AS, CIMB 1 miliar dolar AS, dan Bank of China 1 miliar dolar AS. Lima belas kreditur terbesar berdasarkan wilayah; dengan hutan yang berisiko selama tahun 2016-2021 dalam juta dolar AS Sementara dari sisi penerima kredit, 10 grup korporasi penerima kredit terbesar antara lain Glencore yang selama ini dikaitkan dengan kondisi kerja buruk dan pencemaran lingkungan di Republik Demokratik Kongo, Vale yang terlibat dalam konflik dengan masyarakat adat dan masyarakat tradisional di Brazil, dan Freeport McMoRan yang telah mencemari sumber air dan dikecam karena memicu konflik bersenjata di Papua. Sepuluh grup korporasi penerima kredit terbesar tahun 2016-2021 Investasi Negara-negara yang lembaga keuangannya paling banyak berinvestasi di perusahaan-perusahaan tambang tersebut adalah Amerika Serikat 37,8 miliar dolar AS; Brasil 9,2 miliar dolar AS; Inggris 2,4 miliar dolar AS; Afrika Selatan 2,2 miliar dolar AS; Kanada 1,7 miliar dolar AS. Kemudian, perusahaan yang menerima investasi terbesar yaitu Vale 24,7 miliar dolar AS; Freeport McMoRan 12,5 miliar dolar AS; Anglo American 5 miliar dolar AS; Glencore 3,7 miliar dolar AS; dan Rio Tinto 3,1 miliar dolar AS. Capital Group dan Blackrock merupakan dua investor terbesar dengan margin sangat besar, yang masing-masing memiliki saham dan obligasi senilai 9,6 miliar dolar AS dan 8,1 miliar dolar AS pada bulan Februari 2022. Sepuluh Investor Terbesar tahun 2022 dalam juta dolar AS Metodologi Forests & Finance menganalisis aliran dana ke 24 perusahaan tambang, mulai dari yang kecil hingga besar, yang merisikokan hutan dan berbasis operasi di Amerika Selatan, Afrika Tengah dan Barat, dan Asia Tenggara. Periode data kredit ini adalah 2016-2021 bulan April, Juli dan November tergantung ketersediaan data tiap perusahaan dan data investor per Januari 2022. Yang digunakan untuk mengidentifikasi pinjaman perusahaan dan fasilitas penjaminan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan terpilih adalah basis data keuangan Bloomberg, Refinitiv, TradeFinanceAnalytics dan IJGLobal, laporan perusahaan tahunan, interim/sementara, dan triwulanan dan publikasi perusahaan lainnya, pengajuan registrasi perusahaan, serta laporan media dan analis. Investasi dalam bentuk saham dan obligasi dari perusahaan terpilih diidentifikasi melalui Refinitiv, Thomson EMAXX, dan Bloomberg pada tanggal pengajuan terkini yang tersedia pada bulan Januari 2022. Digunakan faktor penyesuai kawasan pada data tersebut. Jumlah dana tercatat milik perusahaan yang kegiatan bisnisnya berada di luar sektor yang merisikokan hutan dikurangi untuk meningkatkan akurasi penyajian data proporsi pembiayaan yang dapat dikaitkan secara wajar dengan operasi-operasi sektor yang merisikokan hutan dari perusahaan terpilih. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian penghitungan untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sejumlah wilayah geografis dalam ruang lingkup penelitian ini.
RUANGLINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN. Untuk memahami pengertian Manajemen Keuangan lebih di arahkan pada kegiatan Pembelanjaan perusahaan sehingga dapat dikatakan Manajemen Keuangan sama dengan Pembelanjaan Perusahaan. Perusahaan dalam menjalankan bisnis memerlukan aset riil (real assets) dimana aset riil tersebut berupa Tangible assets : 1.
Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia BMI yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah tersebut. RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Dibuat Oleh : Aif Dwi Larasati Panuntun( 185503567) Galuh Arumninggar Raharto (185503576) Adhi Nugroho (185503602) Apria Pratama (185503569) Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Makalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Disusun Oleh KELOMPOK NIRMALA MUJAHIDAH MICHAEL SONY HASBULLAH RENDI FERDIANSYAH A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan financial market yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungansavingsecara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right right issue,waran warrant Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal” Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. 2. Ruang Lingkup Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman kredit juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi – Bank – Lembaga Keuangan Non-Bank Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun . B. FUNGSI BANK Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis. Bank Indonesia 2006 5, mengkategorikan fungsi bank sebagai financial intermediaries ini ke dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kedua, sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit, dan yang ketiga, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone 2001, adalah sebagai berikut a. Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada bank deposit dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position. b. Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya borrowers tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar market trends, dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George 1997, adalah sebagai berikut. Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien. Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian. Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral. Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian Warjiyo, 2006 431–433. Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita C. BANK SENTRAL 1. Kebijakan Moneter dan Peranan Bank Sentral Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota DEwan Moneter, Bank Sentral diserahi tugas untuk membina Bank-bank, mengatur peredaran uang dan menjalanka operasi moneter. Karean itu Bank sentral adalah pelaksana kebijaksanaan moneter Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Moneter. Dewan moneter sebagai mana diatur dalam Bab IV Undang-undang No. 13 1968 tentang Bank Sentral, memberikan pengarahan dan pedoman kerja kepada bank sentral demi menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesepatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dalam struktur moneter Indonesia, peranan bank sentral sebagai Pembina dan pengawas bank-bank serta serta pengendali peredaran uang, dikategorikan sebagai berikut – Bank Sirkulasi Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarakan uang kertas adan uang logam sebaagi alat pembayaran yang sah. Hai ini disebut hak oktrool – Banker’s Bank Bank Sentral dianggap sebagai salah satu sumber dana yaitu dana dari pihak kedua, ditinjau dari sudut Bank Umum dimana bank-bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah permodalan disebut kredit likuiditas mereka dalam rangka pemberian pinjaman kredit kepada nasabah. – Lender of Last Resort Yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman pada tingkat yang terakhir. Dalam hal ini pemberian kredit pada saat likuiditas darurat. 2. Bank Indonesia dan Instrumen Moneter Kebijaksanaan moneter dalam arti luas bertujuan untuk melakukan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat bunga dan tingkat inflasi serta perbaikan pendapatan nasional. Dalam menjalankan fungsinya untu mengendalikan sector keuanagan, Bank Indonesia selaku bank sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu kebijaksanaan-kebijaksanaan policy mengenai – Cash and Ratio, atau minimum reserve ratio requiremenet. – Discount Rate atau kebijaksanaan suku bunga. – Open market Operation atau opreasi pasar terbuka. – Revinancing atau fasilitas kredit likuiditas dan discount windows fasilitas diskonto – Credit allocation atau selective credit control. – Foreign exchange rate. D. BANK UMUM DAN KEGIATANNYA Bank Umum sebenarnya tidak berusaha disesuau bidang tertentu saja, tetapi juga dalam berbagai bidang usah bank lainnya sehingga disebut bank umum. Jenis bank ini diperolehkan memberikan kredit, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Namun dalam prakteknya lebih menekankan perkreditan berjangka pendek. Bank umum dalam menanamkan dana-dananya memiliki dua macam pilihan yaitu 1. Penanaman dana yang relative sedikit memberikan penghasilan tetapi likuid dan tidak mengandung resiko. 2. Penanaman dana yang memberikan penghasilan relative banyak, tetapi kurang likuid dan mengandung resiko. Kegiatan Jasa Bank Umum adalah 1. Menghimpun dana perkreditan pasif. 2. Perkreditan dan jasa-jasa operasi kredit aktif E. BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan. 2. Member kredit. 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia SBI Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi 1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya – menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. – mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. – mengatur dan mengawasi bank. a. Bank Umum sebagai pencipta uang giral uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum. 2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat. F. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut 1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek. 2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri – Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. – Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C Letter of Credit yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor. 3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi – Jual-beli cek perjalanan travellers cheque – Jual-beli uang kertas bank note – Mengeluarkan kartu kredit Credit Card – Jual-beli valuta asing. – Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak – Menyiapkan kotak pengaman simpanan safe deposite box 4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank adalah – Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. – Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. – Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. – Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati. G. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi 1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO. 2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa. 3. Lembaga keuangan lain seperti – Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. – PT. Pegadaian Persero yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. – Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Sistemmoneter merupakan sistem moneter yang terdiri dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah M1 dan M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposits).
Preprint Preprints and early-stage research may not have been peer reviewed Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratifNo file available To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Jenisjenis lembaga keuangan bank terdiri dari : 1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan; 2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah). - Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. 0% found this document useful 0 votes719 views31 pagesCopyrightŠ Š All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes719 views31 pages1 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan BankJump to Page You are on page 1of 31 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Halamanini menampilkan ikhtisar finansial singkat mengenai Bank of Montreal Class B dan juga angka-angka penting paling signifikan dari masing-masing laporan finansialnya.
A. Pengertian Bank - Menurut UU RI th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kasmir 232004 - menurut Undang-Undang pasal 1 ayat 3 19926 tentang Pokok Perbankan ialah sebagai Bank ialah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya pada masyarakat dalam suatu rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. - Menurut Simorangkir 198592, ialah bahwa Bank ialah salah satu badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang giral. Istilah-istilah yang ada diperbankan Funding adalah aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Lending adalah setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputar kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjamanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana funding dan menyalurkan dana lending ini kegiatan utama perbankan. Spread based merupakan keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Negative spread yaitu apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit. Bagi bank berdasarkan prinsip syariah sesuai UU Perbankan tahun 1998 berdasarkan Prinsip Syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI, tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hokum islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murababab atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ijarah atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Contoh bank yang menggunakan system ini adalah Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Kasmir 23-252004 Perbankan melakukan kegiatan jasa-jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan tergantung dari kemampuan bank masing-masing, semakin mampu bank tersebut maka semakin banyak produk yang ditawarkan, antara lain meliputi a. Jasa pemindahan uang Transfer TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. b. Jasa penagihan Inkaso INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso. c. Jasa Kliring Clearing Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. d. Jasa penjualan mata uang asing Valas Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenaldengan foreign exchange Forex merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. e. Jasa safe deposit box Safe Deposit Box SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. f. Travelers cheque Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. g. Bank card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di …berbagai tempat. h. Bank draft Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. i. Letter of credit L/C Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. j. Bank garansi dan refrensi bank Guarantee garansi artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana kontraktor ingkar/cedera janji. B. Sejarah Perbankan 1. Asal Mula Perbankan Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing Money Changer. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 2. Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain a. De Javasce NV. b. De Post Poar Bank. c. Hulp en Spaar Bank. d. De Algemenevolks Crediet Bank. e. Nederland Handles Maatscappi NHM. f. Nationale Handles Bank NHB. g. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain a. Bank Nasional indonesia. b. Bank Abuan Saudagar. c. NV Bank Boemi. d. The Chartered Bank of India. e. The Yokohama Species Bank. f. The Matsui Bank. g. The Bank of China. h. Batavia Bank. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah BPRS. 3. Sejarah Bank Pemerintah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh Negara yang menjajahnya baik bank pemerintah atau swasta nasional, contohnya bank milik pemerintah a. Bank Sentral b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor c. Bank Negara Indonesia 1946 BNI d. Bank Dagang Negara BDN e. Bank Bumi Daya BBD f. Bank Pembangunan Indonesia BAPINDO g. Bank Pembangunan Daerah BPD h. Bank Tabungan Negara BTN i. Bank Mandiri Kasmir 27-292004 C. Fungsi Bannk Tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Suharjono 2012 Fungsi Bannk 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti a. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. b. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. D. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat 1, berbunyi 1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. PEMBAHASAN Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu kecamatan. Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain a. Dilihat dari segi fungsinya Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut 1. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil commercial bank 2. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tugas pokok Bank Sentral adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. b. Dilihat dari segi kepemilikannya Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas ü Bank milik pemerintah Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain - Bank Negara Indonesia 46 BNI - Bank Rakyat Indonesia BRI - Bank Tabungan Negara BTN Sedangkan bank milik pemerintah daerah Pemda terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya ü Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia ü Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; ü Bank milik asing Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain ABN AMR Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank ü Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI. c. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara. d. Dilihat dari segi cara menentukan harga Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut 1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. 2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah e. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba. Lembagakeuangan bank dan non bank Nur Afifa Mardatila 1 of 12. 1 of 12. Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Apr. 20, 2014 • 12 likes • 12,684 Ruang lingkup lembaga bank (pgri) inspirasimuiz. Bank dan kantor bank - kelompok 7 Umar Mukhtar. Uang power point Asep Sahwani

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian bank ? 2. Bagaimana Sejarah Perbankan ? 3. Apa jenis-jenis Bank ? 4. Bagaimana kegiatan-kegiatan Bank ? 5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ? 6. Bagaimana jenis-jenis kantor bank ? 7. Bagimana penilaian kesehatan bank ? 8. Bagaimana penggabungan usaha bank ? 9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ? 10. Bagaimana rahasia bank dan sanksi administratif ? MANFAAT PENULISAN Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN BANK Menurut Undang- Undang RI No. 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang. Perbankan, yang di Maksud dengan BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkankan taraf hidup rakyat banyak “. Jadi, yang di maksud dengan Bank adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang idak lepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luasyang dikenal dengan istilah FUNDING. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka uangtersebut oleh perbankan putarkan kembali/dijual kepada masyarakat yang disebut dengan kredit LENDING. Dan bagi penerima kredit di sebut dengan debitur. Keuntungan utama dari bisnis perbankan berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga penyimpanan dengan kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini disebut dengan spread based. Apabila suatu bunga mengalami kerugian dari selisih bunga,yang dimana suku bunga simpanan dari pada suku bunga kredit disebut dengan negative spread. Di samping itu, Bank juga melakukan kegiatan jasa pendukung lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana baik langsung ataupun tidak lagsung seperti Jasa Pemindahan Uang Transfer jasa Penagihan Inkaso Jasa Kliring Clearing Jasa Penjualan Mata Uang Asing Valas Jasa Safe Deposit Box Trafelers Cheque Bank Card Bank Draft Letter Of Credit L/C Bank Garansi Dan Referensi Bank Dll. SEJARAH PERBANKAN 1. Asal Mula Kegiatan Perbankan Asal mula dikenalnya kegiata perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu didaratan Eropa. Perbankan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun bunua Amerika. Pertama kali dikenal kegiatan perbankan dimualai dar jasa penukaran uang yang di mana Bank di kenal sebagai meja penukaran uang antar kerajaan. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan Pedagang Valuta money change. 2. Sejarah Perbankan Dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tukar Bank hanya sebagai tempat menukarkan uang. kemudiamenyusul Bank Of Genoa dan Bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris bari di mulai pada abad ke-16, kare Inggris selalu mencari negara untuk di jajah, maka perkembangan perbankanpun ikut di bawa ke negara jajahannya. Di indonesia pun tidak terlepas dari zaman penjajahan India Belanda. Bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain a. De Javanche NV b. De Post Paar Bank c. De Algenevolks Credit Bank d. Nederland Handles Maatscappij HNM e. Nationale Handle Bank NHB Disamping itu terdapat Bank yang dimiliki oleh pribumi yaitu a. Bank Nasional Indonesia b. Bank Abuan Saudagar c. NV Bank Bumi d. The Yokohama Species Bank e. The Matsui Bank Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain a Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal Juli 1946 Kemudian menjadi BNI 1946 b Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIT BANK atau Syomin Ginko. c Bank Surakarta MAI Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo. d Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e Bank dagang Nasiona Indonesia tahun 1946 di Medan. f Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank Amerta g NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946 h Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. i Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda tahun1950 kemudian merger dangan Bank Pasifik. j Bank Timur NV di Semarang berganti nama manjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Center Asian BCA tahun 1949. 3. Sejarah Bank Pemerintahan. a. Bank Central Adalah Bank Indonesia BI berdasarkan UU no. 13 Tahun 1968. Dan kemudian di tegaskan ladi pada Undang- Undang No. 23 Tahun 1999. Berasal dari De Javance Bank yang di Nasionalisasi tahun 1951. b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Import Berasal DARI De Algemene Volk credit Bank, kemudia di lebur menjadi Bank Tunggal bernama Bank Nasional Indonesia BNI unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim. c. Bank Negara Indonesia 1946Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. d. Bank Dagang Negara BDN Berasal DARI Escomto Bank yang di nasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960 namun PP ini di cabut. JENIS-JENIS BANK 1. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.. b. Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia. c. Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; d. Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop. e. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. f. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, yaitu Bank Devisa dan Non Devisa. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. 2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. b Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. b Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. c Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. d Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. e Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. KEGIATAN-KEGIATAN BANK 1. Kegiatan Bank Umum a. Menghimpun Dana Funding a Simpanan Giro Demand Deposit, b Simpanan Tabungan Saving Deposit, c Simpanan Deposito Time Deposit, b. Menyalurkan Dana Lending a Kredit Investasi, b Kedit Modal Kerja, c Kredit Perdagangan, d Kredit Produktif, e Kredit Profesi, c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya Services a Kiriman Uang Transfer b Kliring Clearing c Inkaso Collection d Safe Deposit Box e Bank Card Kartu kredit f Bank Notes g Bank Garansi h Bank Draft i Letter of Credit L/C j Cek Wisata Travellers Cheque k Menerima setoran-setoran. Pembayaran pajak Pembayaran telepon Pembayaran air Pembayaran listrik Pembayaran uang kuliah i. Melayani pembayaran-pembayaran. Membayar Gaji/Pensiun/honorarium Pembayaran deviden Pembayaran kupon Pembayaran bonus/hadiah j. Bermain di dalam pasar modal. Penjamin emisi underwriter Penjamin guarantor Wali amanat trustee Perantara perdagangan efek pialang/broker Pedagang efek dealer Perusahaan pengelola dana invesment company 2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR a Menghimpun dana hanya dalam bentuk Simpanan Tabungan Simpanan Deposito b Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Perdagangan c Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut Menerima Simpanan Giro Mengikuti Miring Melakukan Kegiatan Valbta Asing Melakukan kegiatan Perasuransian 3. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING a Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. b Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional Bidang Industri dan Produksi Penanaman Modal Asing/Campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. c Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­Jasa Miring Jasa Inkaso Jasa Jual Beli Valuta Asing Jasa Bank Card kartu kredit Jasa Bank Draft Jasa Safe Deposit Box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa Bank Garansi Jasa Bank Notes Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini Perseroan Terbatas Koperasi atau, Perseroan daerah PD Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa Perusahaan Daerah PD Koperasi Perseroan Terbatas PT JENIS-JENIS KANTOR BANK a. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya. b. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu. c. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. d. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service cs saja. PENILAIAN KESEHATAN BANK Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisi CAMELS Aspek permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang akan didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek kualitas aset, yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Aspek kualitas manajemen, dalam menegelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemen. Aspek likuiditas, suatu bank dapat dikatan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya. Aspek rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap priode atau ukuran mengukur tingkat efisiensi usaha dan profibilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. PENGGABUNGAN USAHA BANK Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut 1. Merger Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras 2. Konsolidasi Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 3. Akuisisi Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain Masalah Kesehatan Masalah Permodalan Masalah Manajemen. Teknologi dan Administrasi. Ingin Menguasai Pasar. Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN. Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Maka dari itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yangbtelah ditetapkan, maka perlu pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dunia perbakan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dan pembinaan meliputi kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, sovabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar –benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya. Apabila melanggar kerahasian maka perbankan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus lain kerahsian bank tidak berlaku untuk nasabah. Pelanggaran terhdap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang terccantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sanksi dapat berupa sanksi pidana dan saksi administrasi.

UULCH.
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/7
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/214
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/282
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/38
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/246
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/107
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/171
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/221
  • vqh0cvyy5y.pages.dev/13
  • ruang lingkup lembaga keuangan bank